Pengadilan Agama Wonosobo melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi Hak Tanggungan yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Wonosobo, Drs. H. Muhammad Mansur, M.H., beserta Jurusita Pengganti, Tohiroh, beserta Arifin, S.H., M.H., dan Wakhid Salim, S.Ag sebagai saksi. Selain itu dalam kegiatan ini turut dihadiri pihak dari pemohon eksekusi, termohon eksekusi, serta pewakilan perangkat desa.
Sita Eksekusi Hak Tanggungan dilakukan menindaklanjuti perkara yang telah diregister dengan nomor 4/Pdt.Eks/2022/PA.Wsb. Lokasi objek sita eksekusi berupa lahan dan bangunan seluas 258 m2 yang berada di Desa Kauman, Desa Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo.
Sebelum memulai kegiatan sita eksekusi, tim pelaksana sita eksekusi menemui Kepala Desa Kauman, Rohmat untuk bersilaturahmi dan menyampaikan pemberitahuan akan adanya kegiatan sita eksekusi hak tanggungan di wilayahnya. Lantas Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kauman, Arochman ditugaskan untuk mewakili kepala desa guna mendampingi Tim Pelaksana Sita Eksekusi Pengadilan Agama Wonosobo.
Selanjutnya, tim pelaksana sita eksekusi beserta perwakilan desa, pihak pemohon eksekusi dan kuasa hukumnya serta pihak termohon eksekusi langsung melaksanakan kegiatan sita eksekusi di lokasi objek eksekusi dengan pembacaan Penetapan Sita Eksekusi dan Berita Acara Sita Eksekusi.
Melalui pendekatan yang persuasif yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Sita Eksekusi Pengadilan Agama Wonosobo, pelaksanaan sita eksekusi pun dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dari pihak termohon eksekusi.
Kegiatan sita eksekusi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Sita Eksekusi oleh para saksi, perwakilan kepala desa yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kauman, Arochman, pihak pemohon eksekusi, dan pihak termohon eksekusi yang diikuti dengan pemberian salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada para pihak tersebut.
