logo

Written by Super User on . Hits: 1189

Wonosobo, 18 Juni 2021



Panitera Pengadilan Agama Wonosobo, Drs. H. Muhammad Mansur, M.H. memimpin langsung acara pemusnahan blangko Akta Cerai format lama dan diikuti oleh segenap Hakim, ASN, dan PPNPN. Acara tersebut dilaksanakan di depan Kantor Pengadilan Agama Wonosobo dan dilakukan dengan cara dibakar.

Drs. H. Muhammad Mansur, M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan blangko Akta Cerai ini didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020. Dengan diterbitkannya blanko akta cerai format baru, secara otomatis blangko akta cerai format lama sudah tidak digunakan lagi. Blangko Akta Cerai yang dimusnahkan adalah blangko dari tahun 2012-2015. Selain itu, alasan pemusnahan ini adalah untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan Akta Cerai.



Pelaksanaan Pemusnahan blangko akta cerai ini dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai Format Lama Nomor W11-A8/1526/OT.01.04/VI/2021.

Add comment


Security code
Refresh