Wonosobo, 16 Juni 2021.

Sebagai bentuk langkah konkrit atas pelaksanaan surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1812/DjA.2/HM.00/6/2021, tanggal 09 Juni 2021, perihal "Peningkatan Kualitas Pelayanan", Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1A menyediakan identitas kepada para pengunjung yang berkepentingan di Pengadilan dalam bentuk kalung name tag. Pemeberian name tag dilaksanakan oleh Malikul selaku Satuan Pengamanan. Name tag diberikan sebelum para pengunjung memasuki area Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan disesuaikan dengan kepentingan masing-masing. Hijau untuk Pihak Berperkara Pemohon/Penggugat, Merah untuk Pihak Berperkara Termohon/Tergugat, Kuning untuk Kuasa Hukum, Saksi Warna Biru/Hitam.
Selain pemberian name tag, langkah konrit lainnya terkait surat tersebut adalah telah dilakukannya penyemprotan disinfektan secara periodik di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Wonosobo. Semua ini dilakukan selain untuk mematuhi perintah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, juga dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada para masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Semoga dengan selalu mengedepankan pelayanan prima, Pengadilan Agama Wonosobo akan dapat mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan meningkat menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
WBK… HARUS!!! WBBM… PASTI!!!
